Pj Walikota Palembang Tegaskan Sanksi Berat bagi ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, menekankan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Ucok menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Palembang harus menjaga posisi netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Saya selalu mengingatkan ASN untuk tetap netral. Tidak terlibat dalam politik praktis. Jika tidak netral akan mendapatkan sanksi yang serius termasuk diberhentikan," ujarnya, Selasa (13/8/2024.
Ucok Abdulrauf menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan syarat mutlak untuk memastikan pilkada berlangsung secara adil dan kondusif. Ia juga menyoroti pengawasan ketat yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap pelaksanaan netralitas ASN.
"Karena pengawasan pusat yang ketat, saya ingin menekankan bahwa komitmen terhadap netralitas sangat penting. Setiap ASN harus memahami dan mematuhi aturan," tambahnya.
Ucok juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut SKB tersebut, ASN dilarang keras untuk menunjukkan dukungan terhadap kandidat tertentu melalui media sosial atau bentuk lainnya.
Ucok juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas dapat mengakibatkan sanksi disiplin berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sanksi dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dari status PNS. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









