Bawaslu Sebut Ada 51 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan sebanyak 15.494 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan.
Anggota Bawaslu Sumsel Bidang Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Ahmad Naafi, mengatakan bahwa temuan tersebut berdasarkan Aplikasi SigapLapor yang merupakan sumber informasi untuk penanganan pelanggaran dan pelaporan.
"Jumlah pelanggaran tersebut berupa atribut kampanye sebanyak 15.494 APK. Pelanggarannya karena letak pemasangan," katanya, Slasa (6/2/2024).
Dari aplikasi tersebut juga menunjukkan pelanggaran terhadap 5 rapat umum, 442 pertemuan tatap muka, 111 pertemuan terbatas, 46 penyebaran bahan kampanye, dan 145 kegiatan lainnya.
Pelanggaran ini terjadi selama kampanye dimulai sejak pada 28 November 2023.
Namun, ada 51 laporan dan hasil dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024
Dengan rincian sebanyak 49 di antaranya merupakan hasil laporan dan 2 lainnya merupakan hasil temuan.
"Dari jumlah itu, ada 13 pelanggaran, yaitu 1 pelanggaran pidana Pemilu, 11 pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan 1 pelanggaran hukum lainnya," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menjelaskan jelang akhir kampanye, jumlah APK meningkat.
Para timses memasang APK yang salah dan melanggar aturan.
"Mayoritas pelanggaran atribut itu karena dipasang di pepohonan," ujarnya.
Penertiban terus dilakukan, tetapi sejumlah tim kembali memasang APK setelah dicopot. Ini terjadi di jalan protokol, fasilitas publik, sekolah, dan tempat lain.
Sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu telah menyampaikan tata tertib pemasangan atribut kepada seluruh Partai Politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Termasuk hal-hal yang dilarang. Tempat seperti sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









