Terungkap! Kantor Pajak Sumsel Bantah Tagihan Pajak Pemilik Usaha Pempek Rp 16 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Kuasa hukum pengusaha pempek yang ditagih pajak sebesar Rp16 miliar ternyata bukan siapa-siapa dalam kegiatan upaya hukum Wajib Pajak (WP).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap AKR kuasa hukum pengusaha pempek bukan siapa - siapa dalam kegiatan upaya hukum wajib pajak.
“AKR ini telah kita cek dan ternyata nama-nama yang disebutkan AKR tersebut dan dia bukan kuasa hukum atas wajib pajak,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Tarmizi berpendapat bahwa AKR bukan kuasa hukum wajib pajak karena dalam catatan pihaknya, AKR merupakan kuasa hukum oknum mantan pegawai DjP tentang kegiatan sebelumnya.
lalu, Tarmizi tidak bisa menyebutkan siapa pengusaha pempek yang ditagih pajak hingga Rp16 milliar, karena hal tersebut terkait dengan perlindungan dan kerahasiaan WP.
“Kami tidak bisa menyebut identitas WP tersebut karena terkait dengan kerahasiaan WP itu,” jelasnya.
Baca Juga: DJP Kanwil Sumsel Babel Bidik Pencapaian Pajak Rp20,43 Triliun
Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa penurunan tagihan dari Rp 16 miliar menjadi Rp 3,1 miliar adalah hal yang biasa terjadi dalam penagihan pajak.
“Ini hal biasa karena ada prosesnya mulai dari penjelasan, klarifikasi hingga himbuan. Nah ini akan mendapatkan kecocokan data dari WP yang bersangkutan,” ungkapnya.
Tarmizi juga menegaskan bahwa jika ada ketidakpuasan dari pihak wajib pajak terkait tagihan pajak yang dianggap tidak wajar, mereka memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, seperti melakukan banding ke pengadilan pajak.
Dia juga menegaskan bahwa dalam proses penagihan pajak, pihak kantor pajak tidak akan memaksa secara fisik, namun wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








