Bawaslu Sumsel Buka Rekrutmen Pengawas TPS, Dibutuhkan Sebanyak 13.185 PTPS di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Bawaslu Sumsel resmi membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Sebanyak 13.185 pengawas akan direkrut untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Proses pendaftaran pengawas TPS dimulai pada 12 September 2024 dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. Rekrutmen pengawas TPS melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon, seleksi administrasi, dan wawancara.
Penetapan dan pengumuman calon terpilih akan dilakukan berdasarkan hasil wawancara pada 23-25 Oktober 2024, dan pelantikan pengawas TPS dijadwalkan pada 3-4 November 2024.
Jika ada TPS yang belum memiliki pengawas, rekrutmen akan diperpanjang dari 5-20 November 2024. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyatakan bahwa proses ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir, serta berdomisili di wilayah TPS yang diawasi. Para calon pengawas diharapkan bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan.
"Pengawas TPS berperan krusial dalam memastikan proses pemungutan suara berlangsung dengan jujur dan adil. Oleh karena itu, kami mengundang warga yang memenuhi syarat untuk bergabung dan turut serta dalam mengawal proses demokrasi di Sumsel," ujar Kurniawan.
Baca Juga: Memilukan!Ibu Rumah Tangga di Palembang Dianiaya Suami Saat Mengurus Anak
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumsel, Ardiyanto menjelaskan bahwa proses seleksi terdiri dari evaluasi administrasi dan wawancara yang dilakukan oleh Panitia Rekrutmen di tingkat kecamatan.
Panitia terdiri dari anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Wawancara akan menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam melaksanakan tugas pengawasan.
"Setelah seleksi, Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon pengawas TPS yang lolos. Pengumuman ini akan dipasang di kantor kelurahan atau desa, dan masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait integritas serta kelayakan calon yang terpilih," jelas Ardiyanto.
Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik secara resmi dan bertugas pada hari pemungutan suara. Mereka bertanggung jawab mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan suara hingga selesai. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








