KPU Sumsel Tetapkan 6,38 Juta Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPT mencapai 6.382.739 pemilih, yang tersebar di 17 kabupaten/kota, 241 kecamatan, dan 3.249 desa/kelurahan di seluruh wilayah Sumsel.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan bahwa DPT tersebut terdiri dari 3.219.840 pemilih laki-laki dan 3.162.899 pemilih perempuan.
Pemilih ini akan memberikan suara mereka di 13.206 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh provinsi.
"DPT yang telah ditetapkan mengalami kenaikan sebanyak 56.391 pemilih dibandingkan dengan DPT yang digunakan pada Pemilu Februari 2024 sebelumnya. Dari jumlah tersebut, terdapat juga tambahan 21 TPS, terdiri dari 19 TPS reguler dan 3 TPS di lokasi khusus," ujar Andika dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel The Zuri Palembang, Minggu (22/9/2024).
Penambahan pemilih ini, menurut Andika, terbagi dalam dua kategori: 27.548 pemilih laki-laki dan 28.843 pemilih perempuan.
Selain itu, KPU Sumsel juga mengungkapkan bahwa DPT ini bertambah 62.215 pemilih dibandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebelumnya, serta bertambah 3.245 pemilih dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Baca Juga: Tanah di Palembang dan Banyuasin Jadi Sumber Harta Kekayaan Yudha yang Mencapai Rp81 Miliar
"Dari total DPT yang ditetapkan, ada 12.418 pemilih yang berada di lokasi-lokasi khusus, tersebar di 20 lokasi di 16 kabupaten/kota," jelas Andika.
Penetapan DPT ini dituangkan dalam berita acara Nomor 384/PL.02.1-BA/16/2024 dan merupakan tahap akhir dari proses pemutakhiran data pemilih yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Tahapan ini sebelumnya diawali dengan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas Pantarlih pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








