Sumsel

Pemprov Sumsel Dorong Penyelesaian Proyek Tol Kapal Betung untuk Atasi Kemacetan

Deni Hermawan | 26 Juli 2024, 15:57 WIB
Pemprov Sumsel Dorong Penyelesaian Proyek Tol Kapal Betung untuk Atasi Kemacetan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terus berupaya mempercepat penyelesaian proyek jalan tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapal Betung).

Namun, sejumlah kendala, terutama terkait pembebasan lahan, masih menjadi tantangan.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengungkapkan bahwa kendala utama saat ini adalah pembebasan lahan di sekitar area ruas jalan Gandus hingga Interchange (IC) Musi Landas. Persoalan dengan Pertagas terkait jaringan gas menjadi salah satu fokus penyelesaian.

"Kami akan terus mendorong agar proses pembebasan lahan dapat diselesaikan secepatnya, sehingga proyek jalan tol ini dapat segera rampung," ujarnya, Jumat (26/7/2024).

Gubernur juga menjelaskan bahwa proses penyelesaian masalah lahan tersebut sudah berada di jalur yang benar, dengan konsignasi dan pembayaran sesuai aturan undang-undang.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Libatkan Generasi Muda dalam Penanganan Masalah Daerah

Jika diperlukan, pengawalan dari aparat penegak hukum akan diminta untuk memastikan bahwa sengketa lahan tidak mengganggu konstruksi.

Selain itu, terdapat usulan baru mengenai tambahan lahan di IC Gandus dan Pulau Rimau yang masih dalam kajian oleh Direktorat Jenderal Bina Marga PUPR dan BBPJN.

Elen menegaskan bahwa proses tambahan lahan dan penetapan lokasi (penlok) akan segera diproses jika diperlukan.

“Untuk mengurangi kemacetan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, terutama di jalur Kota Palembang-Betung, kami sangat berkomitmen untuk menyelesaikan jalan tol dari Gandus ke Betung secepat mungkin,” ungkapnya.

Dengan adanya jalan tol ini, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di simpang Y Betung dan meningkatkan kelancaran perjalanan bagi masyarakat. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto