Sumsel

Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang Tutup pada Hari Libur Tahun Baru, Ini Solusinya

Deni Hermawan | 31 Desember 2024, 15:45 WIB
Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang Tutup pada Hari Libur Tahun Baru, Ini Solusinya

AKURAT.CO SUMSEL Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang akan ditutup pada Hari Libur Nasional Tahun Baru, Rabu (1/1/2025).

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, mengimbau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis atau ingin mengurus SIM baru agar kembali pada Kamis (2/1/2025).

“Pelayanan SIM akan kembali di Polresabes Palembang pada Kamis (2/1/2025) mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Kami meminta masyarakat untuk menyesuaikan waktu kedatangan,” kata AKBP Yenni Diarty, Selasa (31/12/2024).

Bagi warga yang tidak dapat datang langsung ke Polrestabes Palembang, AKBP Yenni menyarankan untuk memanfaatkan layanan perpanjangan SIM keliling. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi mereka yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor utama.

“Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM selama data awalnya sudah terdaftar. Hal ini memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau kesibukan untuk tetap mendapatkan layanan perpanjangan SIM,” jelasnya.

Baca Juga: Kriminalitas di Meningkat 53,5%, Polda Sumsel Ungkap 8.050 Perkara Sepanjang 2024

Untuk memudahkan masyarakat, Polrestabes Palembang telah menyiapkan mobil layanan SIM keliling yang ditempatkan di tiga lokasi strategis:

1. Jalan Veteran, sekitar kawasan SoMa.
2. Jalan Balap Sepeda, tepatnya di depan kantor TVRI.
3. Jalan Demang Lebar Daun, sekitar Taman Polda Sumsel.

Mobil layanan SIM keliling ini diharapkan dapat membantu warga Palembang untuk tetap memenuhi syarat mengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Layanan SIM keliling hadir sebagai upaya kami untuk mempermudah akses bagi masyarakat. Kami berharap seluruh pengendara dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal,” ujar AKBP Yenni. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto