Syarat PPPK, Pemohon SKCK di Polrestabes Palembang Membludak Hingga 1000 Orang Sehari

AKURAT.CO SUMSEL Gedung Dharana Lastarya Polrestabes Palembang dipadati warga yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Jumat (3/1/2025) pagi.
Antrian panjang terlihat sejak pagi, mengingat banyaknya warga Palembang yang mengurus SKCK sebagai salah satu syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Katim SKCK Polrestabes Palembang Bripka Giena Ariestya, menyatakan bahwa lonjakan pemohon mulai terjadi sejak libur tahun baru yang berakhir pada Kamis, 2 Januari 2025.
"Benar, pemohon SKCK membludak setelah liburan. Biasanya, pemohon SKCK dalam sehari hanya sekitar 200 orang. Namun kali ini, jumlah pemohon bisa mencapai sekitar 1.000 orang," jelasnya.
Sebagian besar pemohon SKCK ini mengurus dokumen tersebut untuk keperluan persyaratan PPPK, yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Puskesmas, Kementerian Agama, Pemprov, Pemkot, dan sejumlah instansi lainnya.
Baca Juga: Viral di Medsos, Tawuran Remaja di Palembang Berhasil Digagalkan Polisi
Karena tingginya volume pemohon, petugas Polrestabes Palembang terpaksa mempercepat jam operasional pengurusan SKCK.
"Kami buka pukul 08.00 seperti biasa, namun kami tutup lebih cepat, yakni pukul 12.00, karena banyaknya pemohon. Meski begitu, petugas tetap bekerja di dalam gedung dan melaksanakan tugas dengan maksimal," tutur Giena.
Bahkan, petugas SKCK masih bekerja lembur hingga pukul 20.00 malam untuk memastikan pemohon yang sudah menyerahkan berkas dapat menerima SKCK mereka keesokan harinya.
"Jadi, bagi pemohon yang sudah memasukkan berkas, tidak perlu khawatir. SKCK mereka pasti bisa diambil pada pagi hari," tambahnya.
Giena juga mengingatkan para pemohon agar menyiapkan persyaratan yang lengkap, seperti fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan), KTP, KK, Akta Lahir, Kartu BPJS, serta lima lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









