Sembilan Pilkada di Sumsel Diajukan ke MK, Empat Lawang Sorotan Utama

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak sembilan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi objek permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut diajukan oleh 11 pihak, terdiri dari perorangan, organisasi, dan pasangan calon (paslon).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Nurul Mubarok, menjelaskan bahwa daerah-daerah tanpa gugatan di MK dapat melanjutkan penetapan paslon terpilih berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU. Namun, proses tersebut tetap menunggu surat resmi dari KPU RI.
“Untuk Pilkada yang tidak menghadapi sengketa di MK, kami masih menantikan arahan atau surat resmi dari KPU RI terkait proses penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan tidak dilakukan serentak, KPU RI nantinya akan menyurati KPU di daerah masing-masing,” ujar Nurul, Selasa (12/12/2024).
Baca Juga: Panas! Delapan Paslon Pilkada Sumsel Gugat Hasil Pemilu ke MK
Hingga saat ini, jumlah permohonan gugatan belum bertambah, tetap mencakup sembilan Pilkada dengan total 11 pemohon.
Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah di Kabupaten Empat Lawang, di mana gugatan diajukan oleh Budi Antoni Aljufri. Paslon tersebut didiskualifikasi oleh KPU karena dinilai telah menjabat dua periode, yang dianggap melanggar peraturan administrasi pencalonan.
Nurul juga menjelaskan bahwa masa pengajuan gugatan ke MK diberikan selama tiga hari kerja setelah pleno rekapitulasi KPU. “Hari ini adalah batas akhir untuk Pilgub Sumsel. Sampai sekarang belum ada permohonan gugatan ke MK terkait Pilgub Sumsel,” jelasnya.
Untuk menghadapi potensi sengketa di MK, KPU Sumsel dan KPU kabupaten/kota telah mempersiapkan diri secara maksimal.
“Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah jauh sebelum ini. Arahan dan pelatihan telah diberikan agar setiap daerah siap menghadapi sengketa di MK,” tambah Nurul. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








