DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik oleh Anggota KPU Banyuasin

AKURAT.CO SUMSEL Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin.
Sidang tersebut digelar setelah adanya aduan mengenai seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinilai tidak transparan, dengan perbedaan nama yang tercantum dalam pengumuman hasil seleksi serta dugaan penyalahgunaan uang.
Perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 ini diajukan oleh Bawaslu Banyuasin, yang menilai KPU Banyuasin tidak profesional. Hal ini terkait dengan pengumuman seleksi anggota PPS yang dilakukan dua kali dengan nomor 589/PP.04.2/1607/2024 pada 25 Mei 2024, yang menimbulkan kebingungan publik.
Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumsel, yaitu Hendri Almawijaya (unsur masyarakat), Massuryati (Bawaslu), dan Nurul Mubarok (KPU).
Pengadu dalam perkara ini adalah Siti Holijah, April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi, dan Muslim (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin). Mereka mengajukan lima anggota KPU Banyuasin, yaitu Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid, dan Torana, sebagai teradu atas dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Bermain di Toko Teman, Warga Palembang Kehilangan Motor di Parkiran!
Menurut Siti Holijah, perbedaan dua versi pengumuman hasil seleksi membuat publik bingung, dan tidak ada klarifikasi dari KPU Banyuasin terkait hal ini. Selain itu, para teradu juga dituduh menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang kepada peserta seleksi PPS.
Namun, para teradu membantah tuduhan tersebut. Aang Midharta, salah satu teradu, menjelaskan bahwa hanya ada satu pengumuman resmi yang dipublikasikan di media sosial KPU Banyuasin melalui Facebook dan Instagram. Dia menegaskan bahwa pengumuman yang berbeda bukan berasal dari KPU Banyuasin dan tidak perlu ditanggapi.
Legar Saputra, teradu lainnya, juga membantah tuduhan menerima atau memungut uang dari peserta seleksi PPS. Ia menegaskan bahwa pernyataan dalam aduan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








