Pelantikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota Sumsel Terpilih Dijadwalkan Februari 2025

AKURAT.CO SUMSEL Biro Otonomi Daerah Setda Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakil yang terpilih direncanakan berlangsung pada 10 Februari 2025.
Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumsel, Sri Sulastri, menjelaskan bahwa persiapan untuk pelantikan ini tetap dilakukan meskipun belum ada peraturan terbaru yang dikeluarkan, meskipun ada wacana tentang kemungkinan penundaan pelantikan.
"Sampai saat ini belum ada regulasi baru. Perpres Nomor 80 Tahun 2024 masih berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan," ungkapnya dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (16/1/2025).
Menurut Sri, pelantikan untuk gubernur-wakil gubernur terpilih akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, sementara pelantikan untuk bupati/wali kota dan wakilnya akan digelar di Griya Agung, Palembang, yang dipimpin oleh Gubernur Sumsel.
Sementara itu, Pilkada Serentak 2024 di Sumsel melibatkan beberapa daerah, antara lain Pilgub Sumsel, Pilbup Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), serta Pilwako Lubuklinggau dan Prabumulih.
Namun, sembilan daerah lainnya yang masih menghadapi sengketa hasil pilkada—yaitu Empat Lawang, Lahat, OKU, OKU Selatan, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, dan Palembang—masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika sengketa tersebut sudah selesai, pelantikan untuk seluruh 17 daerah yang terlibat akan dilakukan secara serentak.
"Apabila sengketa telah diselesaikan, pelantikan bisa dilakukan serentak. Namun jika belum, maka pelantikan untuk gubernur-wakil gubernur serta 8 bupati/wali kota yang telah selesai akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ada," tambah Sri.
Persiapan pelantikan ini tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024, sambil menunggu regulasi lebih lanjut terkait penyelesaian sengketa di beberapa daerah. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Update Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Rabu 4 November 2026
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 7Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2026, Aries hingga Leo Punya Peluang Baru
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








