Sumsel

11 Gugatan Pilkada Masuk MK, KPU Sumsel Tegaskan Persiapan Maksimal

Haris Ma'ani | 12 Desember 2024, 21:00 WIB
11 Gugatan Pilkada Masuk MK, KPU Sumsel Tegaskan Persiapan Maksimal

AKURAT.CO SUMSEL KPU Sumsel sedang mempersiapkan langkah-langkah menghadapi 11 gugatan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berasal dari sembilan wilayah dengan pihak penggugat terdiri dari perorangan, organisasi, hingga pasangan calon (paslon).

"Kami sudah melakukan persiapan maksimal, termasuk memberikan arahan kepada jajaran kami jauh sebelum adanya sengketa di MK," ujar Nurul Mubarok, Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Kamis (12/12/2024).

Nurul menegaskan bahwa hingga batas akhir pendaftaran gugatan, tidak ada permohonan sengketa yang diajukan terkait Pilgub Sumsel.

"Untuk Pilgub Sumsel, tidak ada gugatan ke MK," jelasnya.

Baca Juga: Ayah Bejat di Empat Lawang Rudapaksa Anak Kandung Selama 22 Tahun, Terancam 12 Tahun Penjara

Dari 18 wilayah yang melaksanakan Pilkada, sembilan daerah tercatat tidak mengajukan gugatan ke MK. Daerah-daerah ini dapat segera melanjutkan proses penetapan paslon terpilih berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU.

"Kami masih menunggu surat dari KPU RI untuk penetapan pasangan calon terpilih, mengingat jadwalnya tidak dilakukan secara bersamaan," tambah Nurul.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengatakan pihaknya telah meminta seluruh Bawaslu kabupaten dan kota untuk menyiapkan dokumen dan data terkait hasil pengawasan selama Pilkada berlangsung. Hal ini dilakukan untuk mendukung proses sidang gugatan di MK.

"MK akan meminta keterangan dari Bawaslu terkait pengawasan. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus mempersiapkan dokumen dan data yang relevan," ungkapnya. (Kurnia)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto