Gara-gara Ada Dua Nama Herman, TPS 35 Seberang Ulu I Palembang Lakukan PSU

AKURAT.CO SUMSEL Pemungutan Suara Ulang (PSU) terpaksa dilakukan di TPS 35, Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, pada Senin (2/12/2024).
PSU ini dilakukan menyusul kesalahan administrasi yang menyebabkan salah satu warga kehilangan hak pilihnya.
Ketua RT 59, Tesi Karmelita (52), menjelaskan bahwa masalah ini bermula saat panitia TPS salah memberikan undangan kepada dua orang dengan nama yang sama, yakni Herman.
“Warga kami ada dua yang bernama Herman. Satu berusia 56 tahun, satu lagi 35 tahun. Namun undangan untuk mencoblos malah diberikan kepada Herman yang berusia 35 tahun, yang sebenarnya masih terdaftar sebagai warga Gandus. Akibatnya, Herman yang berusia 56 tahun tidak mendapatkan undangan dan merasa hak pilihnya dirugikan,” jelas Tesi.
Kesalahan ini terungkap ketika Herman (56) datang ke TPS untuk mencoblos, tetapi diberitahu bahwa namanya sudah tercatat sebagai pemilih yang telah menggunakan hak suara.
Merasa dirugikan, Herman melaporkan kejadian tersebut kepada ketua TPS serta pihak kepolisian dari Polda dan Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Hari ini PSU di 5 TPS Palembang, Begini Situasinya Sekarang!
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Herman (35) sebenarnya masih terdaftar sebagai warga Gandus berdasarkan alamat di KTP-nya. Namun, ia tetap menerima undangan mencoblos di TPS 35 tanpa membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai pendukung.
“Seharusnya ini bukan masalah besar. Kalau Herman (35) membawa KK, ia tetap bisa mencoblos di TPS tempat tinggalnya sesuai alamat KTP,” tambah Tesi.
PSU di TPS 35 ini mencakup wilayah RT 48, 59, dan 60 dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 573 orang. Sejak pagi, warga terlihat mendatangi TPS satu per satu sambil membawa undangan untuk melakukan pencoblosan ulang.
“Prosedurnya tetap sama. Warga hanya perlu membawa undangan untuk mencoblos ulang,” kata Tesi. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








