Hari ini PSU di 5 TPS Palembang, Begini Situasinya Sekarang!

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Selasa (12/2/2024).
PSU ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran administrasi pada proses pemungutan suara sebelumnya dalam Pilkada Serentak yang berlangsung 27 Januari lalu.
Salah satu TPS yang melaksanakan PSU adalah TPS 15 di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Jalan Kedamaian 4.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukarami, Adi Fajriansyah, menjelaskan bahwa PSU dilakukan karena adanya miskomunikasi antara panitia dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ada screening yang terlewat. Saat Pilkada kemarin, terdapat dua pemilih dari DPT yang tidak mencoblos langsung, melainkan diwakili oleh orang lain, seperti salah satu kasusnya adalah anak yang mencoblos untuk ibunya," ujar Adi.
TPS 15 tercatat memiliki 591 pemilih tetap, terdiri atas 284 laki-laki dan 307 perempuan, dengan mayoritas pemilih berusia 30 tahun.
Baca Juga: KPU Palembang Umumkan PSU di 5 TPS, Ini Jadwal Lokasi nya!
PSU juga digelar di TPS 22 Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) melaporkan adanya pelanggaran.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sialang, Mirza Fansyuri, mengungkapkan bahwa tiga pemilih yang bukan warga Kelurahan Sialang diizinkan mencoblos di TPS tersebut pada pemungutan suara pertama.
"Ketiga pemilih berasal dari Ilir Barat I Palembang. Awalnya, Ketua KPPS sudah melarang mereka memilih di sini, namun karena adanya intervensi dari saksi, mereka akhirnya diizinkan mencoblos," jelas Mirza.
Pada pemungutan suara pertama, dari total 569 DPT di TPS 22, hanya 359 pemilih yang menggunakan hak suaranya. PSU yang dilaksanakan kali ini mencakup pemilihan Gubernur dan Wali Kota Palembang. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









