Diduga Marahi Warga Hingga Kesurupan, Lurah Kemas Rindo Diperiksa

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang selaku Ketua Tim Penjatuhan Hukum Disiplin untuk memeriksa Lurah Kemas Rindo, yang diduga bersikap tidak profesional saat melayani warga yang mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Saya telah menginstruksikan Sekda untuk melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Lurah Kemas Rindo. Selain itu, saya juga meminta agar Lurah Pulokerto turut diperiksa,” ujar Ratu Dewa, Selasa (11/3/2025).
Ia menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. “Kita akan tindak tegas sesuai ketentuan yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita diduga mengalami kesurupan setelah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Lurah Kemas Rindo.
Kejadian tersebut bermula saat wanita itu mengajukan tanda tangan lurah sebagai syarat untuk program bedah rumah dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baca Juga: Viral! Warga Palembang Diduga Kesurupan Setelah Dimarahi Lurah Saat Minta Tanda Tangan
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram Palembang_Kriminal dan kemudian menyebar luas di berbagai platform.
Dalam rekaman tersebut, terlihat wanita tersebut tampak ketakutan setelah diduga mendapat teguran keras dari lurah.
Ketua RT 32, Edi, membenarkan bahwa warga tersebut sudah tiga hari mendatangi kantor lurah untuk meminta tanda tangan, namun tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
“Benar, warga kami mengajukan bedah rumah dan sudah beberapa kali ke kantor lurah, namun tak mendapat tanda tangan. Justru, lurah malah memarahinya hingga kesurupan,” ungkap Edi.
Ia menambahkan bahwa korban akhirnya dibawa pulang oleh pihak keluarga dan warga sekitar setelah mengalami pingsan akibat kejadian tersebut. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









