Sumsel

Pemprov dan DPRD Sumsel Teken Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Maman Suparman | 16 Mei 2025, 17:34 WIB
Pemprov dan DPRD Sumsel Teken Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel resmi menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2025–2029.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna XIII DPRD Sumsel, Jumat (16/5/2025), di Ruang Rapat Paripurna.

Gubernur Sumsel Herman Deru yang hadir didampingi Wakil Gubernur Cik Ujang secara langsung menandatangani dokumen tersebut bersama Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie.

Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis lima tahunan yang merumuskan visi dan misi kepala daerah, sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan arah kebijakan serta program pembangunan daerah.

“RPJMD ini adalah fondasi dalam menyusun tujuan dan sasaran pembangunan tahunan di Sumatera Selatan. Penyusunannya telah melalui tahapan yang sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Herman Deru.

Baca Juga: Sumsel Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi se-Sumatera, Herman Deru Ungkap Kunci Keberhasilan

Ia menyebut, proses penyusunan RPJMD dimulai dari perumusan rancangan teknokratik, dilanjutkan penyusunan rancangan awal pasca pelantikan kepala daerah pada Februari 2025, pelaksanaan rapat orientasi, hingga forum konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan pada Maret 2025. Rancangan awal kemudian diajukan ke DPRD untuk dibahas pada 14 Mei 2025, sebelum akhirnya disepakati dalam rapat paripurna.

“Atas kerja sama dan dukungan dari seluruh anggota DPRD, kami mengucapkan terima kasih. Hari ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merancang pembangunan Sumsel ke depan,” tambahnya.

Tahapan berikutnya, lanjut Herman Deru, yakni konsultasi dan penyelarasan dokumen RPJMD dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas, pelaksanaan Musrenbang RPJMD, hingga penyampaian Raperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan implementasi dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat (5), yang mewajibkan kepala daerah dan ketua DPRD untuk menandatangani nota kesepakatan setelah pembahasan bersama terhadap rancangan awal RPJMD.

"Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar dan penuh hikmat. Kita harap dokumen ini menjadi pedoman yang jelas dalam penyusunan peraturan daerah RPJMD Sumsel 2025–2029," ungkap Andie.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia