Pelantikan Kepsek SD dan SMP Negeri Palembang Masih Tunggu Persetujuan Mendagri

AKURAT.CO SUMSEL Proses pelantikan kepala sekolah definitif di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di bawah Pemerintah Kota Palembang saat ini masih dalam tahap pengajuan dan menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Adrianus Amri, menjelaskan, pengajuan pelantikan ini memerlukan izin Mendagri karena masa jabatan Wali Kota Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam belum genap enam bulan.
“Saat ini sedang berproses untuk pengajuan pelantikan kepala sekolah definitif. Karena kepala daerah belum menjabat selama enam bulan, maka harus melalui persetujuan dari Mendagri terlebih dahulu,” ujar Adrianus, Senin (16/6/2025).
Ia menegaskan bahwa penunjukan kepala sekolah selama ini telah mengikuti regulasi yang berlaku, yakni Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Baca Juga: Motor Mahasiswi Asal Lahat Raib Saat Bertamu di Kos Teman, Diduga Digondol Dua Pelaku
Namun, aturan tersebut telah diperbarui dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 8 Mei 2025.
“Dengan terbitnya regulasi baru tersebut, Pemkot Palembang melalui Dinas Pendidikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Tujuannya agar kepala sekolah yang terpilih benar-benar profesional dan sesuai dengan visi mencerdaskan anak bangsa,” jelasnya.
Amri menambahkan, ke depan proses pengangkatan kepala sekolah akan semakin mengedepankan kompetensi dan profesionalitas. Ia juga menepis isu yang menyebutkan adanya faktor kedekatan dalam proses seleksi.
“Penunjukan kepala sekolah harus sesuai aturan yang berlaku. Jadi, kami harap tidak ada lagi spekulasi soal kedekatan pribadi dalam proses ini,” tegasnya.
Meski demikian, Adrianus Amri tidak menyebutkan secara rinci jumlah pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah yang masih menjabat hingga pelantikan definitif dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







