Pemprov Sumsel Gelar Sidak ASN Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2025

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap aparatur sipil negara (ASN) pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran, yakni pada Selasa, 8 April 2025.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan tingkat kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemprov Sumsel.
Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau kehadiran ASN di berbagai unit kerja, termasuk sekretariat dan organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemprov Sumsel.
“ASN wajib masuk kerja pada hari pertama usai libur Lebaran. Kami akan melakukan pengecekan di tempat kerja mereka, baik di sekretariat maupun OPD-OPD di lingkungan Pemprov Sumsel,” ujar Edward, Selasa (1/4/2025).
Menurut Edward, seluruh ASN telah menerima surat edaran yang disebarkan ke setiap unit kerja masing-masing. Pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 1 Maret 2025, Hujan Rata di Seluruh Sumsel
“Ada aturan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) atau TPP bagi ASN yang absen tanpa alasan sah pada hari pertama kerja. Sanksi akan diterapkan jika terlambat atau tidak masuk kerja,” tegasnya.
Selain pengurangan tunjangan, ASN yang melanggar peraturan tersebut juga akan diberikan teguran sesuai dengan aturan disiplin pegawai. Edward menambahkan bahwa seluruh ketentuan tersebut telah disampaikan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Iya, sanksi teguran juga akan diberikan bagi yang tidak masuk tanpa keterangan pada 8 April nanti. Detail lebih lanjutnya sudah diatur oleh BKD,” tambah Edward.
Libur Lebaran 2025 bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumsel berlangsung cukup panjang, dengan total 11 hari mulai dari 28 Maret hingga 7 April. Edward berharap para ASN dapat memanfaatkan waktu libur tersebut dengan baik tanpa mengorbankan kewajiban mereka untuk hadir tepat waktu pada hari pertama kerja.
“Libur sudah cukup panjang, 11 hari. Diharapkan ASN bisa kembali bekerja seperti biasa dan tetap menjaga kedisiplinan saat kembali bertugas pada 8 April mendatang,” kata Edward.
Surat edaran mengenai kewajiban masuk kerja dan jadwal operasional telah disampaikan kepada seluruh OPD sebelum libur Lebaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







