Sumsel

Pelantikan Kepsek SD dan SMP Negeri Palembang Masih Tunggu Persetujuan Mendagri

Maman Suparman | 16 Juni 2025, 20:00 WIB
Pelantikan Kepsek SD dan SMP Negeri Palembang Masih Tunggu Persetujuan Mendagri

AKURAT.CO SUMSEL Proses pelantikan kepala sekolah definitif di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di bawah Pemerintah Kota Palembang saat ini masih dalam tahap pengajuan dan menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Adrianus Amri, menjelaskan, pengajuan pelantikan ini memerlukan izin Mendagri karena masa jabatan Wali Kota Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam belum genap enam bulan.

“Saat ini sedang berproses untuk pengajuan pelantikan kepala sekolah definitif. Karena kepala daerah belum menjabat selama enam bulan, maka harus melalui persetujuan dari Mendagri terlebih dahulu,” ujar Adrianus, Senin (16/6/2025).

Ia menegaskan bahwa penunjukan kepala sekolah selama ini telah mengikuti regulasi yang berlaku, yakni Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Motor Mahasiswi Asal Lahat Raib Saat Bertamu di Kos Teman, Diduga Digondol Dua Pelaku

Namun, aturan tersebut telah diperbarui dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 8 Mei 2025.

“Dengan terbitnya regulasi baru tersebut, Pemkot Palembang melalui Dinas Pendidikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Tujuannya agar kepala sekolah yang terpilih benar-benar profesional dan sesuai dengan visi mencerdaskan anak bangsa,” jelasnya.

Amri menambahkan, ke depan proses pengangkatan kepala sekolah akan semakin mengedepankan kompetensi dan profesionalitas. Ia juga menepis isu yang menyebutkan adanya faktor kedekatan dalam proses seleksi.

“Penunjukan kepala sekolah harus sesuai aturan yang berlaku. Jadi, kami harap tidak ada lagi spekulasi soal kedekatan pribadi dalam proses ini,” tegasnya.

Meski demikian, Adrianus Amri tidak menyebutkan secara rinci jumlah pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah yang masih menjabat hingga pelantikan definitif dilakukan. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia