Ribuan Buruh Kepung DPRD Sumsel di Hari Buruh 2025, Desak Revisi UMSP dan Penghapusan Outsourcing

AKURAT.CO SUMSEL Ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja di Sumatera Selatan memadati halaman Kantor DPRD Sumsel, Kamis (1/5/2025), dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day).
Massa buruh datang dengan membawa sejumlah tuntutan, baik yang berskala nasional maupun persoalan ketenagakerjaan di tingkat lokal.
Dengan membentangkan spanduk dan berorasi secara bergantian, para buruh menyuarakan aspirasi mereka yang dinilai belum sepenuhnya diakomodasi pemerintah.
Koordinator aksi, Hermawan, menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera menghapus sistem outsourcing, menetapkan upah layak, serta membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru di luar klaster UU Cipta Kerja.
“Outsourcing menyengsarakan buruh. Kami juga ingin adanya regulasi ketenagakerjaan yang benar-benar berpihak kepada pekerja, bukan merugikan,” ujarnya di hadapan ribuan peserta aksi.
Tak hanya menyuarakan isu nasional, para buruh juga membawa sederet persoalan lokal yang selama ini dinilai belum mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
Baca Juga: Ribuan Buruh di Sumsel Peringati May Day, Longmarch dari BKB ke DPRD Sampaikan Tuntutan
Salah satunya adalah revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang saat ini hanya mengakomodasi tiga sektor, padahal rekomendasi Dewan Pengupahan mencakup sembilan sektor.
“Rekomendasinya sudah jelas, ada sembilan sektor. Tapi yang ditetapkan baru tiga. Ini tidak adil bagi sektor lain,” tegas Hermawan.
Selain itu, para buruh mendesak Pemprov Sumsel segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Mereka juga mendorong pembentukan desk ketenagakerjaan yang khusus menangani perkara pidana terkait tenaga kerja, termasuk kasus pelanggaran pembayaran upah, tunjangan hari raya (THR), hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
“Banyak buruh di Sumsel yang masih digaji di bawah UMP. THR tidak dibayar, PHK dilakukan semena-mena, tapi tidak ada mekanisme cepat untuk mengadukan,” tambahnya.
Perwakilan dari sejumlah serikat buruh lainnya juga menyampaikan keluhan serupa, meminta agar pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Mereka menilai, regulasi yang ada selama ini belum efektif melindungi buruh dari eksploitasi dan ketidakpastian kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 4BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 5Daftar 28 Perusahaan dalam Job Fair Sumsel 2026, Ada Ritel Sampai Keuangan
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Hari Ini, Termurah Tembus Rp13,5 Juta per Suku
- 7Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









