Ribuan Buruh Kepung DPRD Sumsel di Hari Buruh 2025, Desak Revisi UMSP dan Penghapusan Outsourcing

AKURAT.CO SUMSEL Ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja di Sumatera Selatan memadati halaman Kantor DPRD Sumsel, Kamis (1/5/2025), dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day).
Massa buruh datang dengan membawa sejumlah tuntutan, baik yang berskala nasional maupun persoalan ketenagakerjaan di tingkat lokal.
Dengan membentangkan spanduk dan berorasi secara bergantian, para buruh menyuarakan aspirasi mereka yang dinilai belum sepenuhnya diakomodasi pemerintah.
Koordinator aksi, Hermawan, menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera menghapus sistem outsourcing, menetapkan upah layak, serta membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru di luar klaster UU Cipta Kerja.
“Outsourcing menyengsarakan buruh. Kami juga ingin adanya regulasi ketenagakerjaan yang benar-benar berpihak kepada pekerja, bukan merugikan,” ujarnya di hadapan ribuan peserta aksi.
Tak hanya menyuarakan isu nasional, para buruh juga membawa sederet persoalan lokal yang selama ini dinilai belum mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
Baca Juga: Ribuan Buruh di Sumsel Peringati May Day, Longmarch dari BKB ke DPRD Sampaikan Tuntutan
Salah satunya adalah revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang saat ini hanya mengakomodasi tiga sektor, padahal rekomendasi Dewan Pengupahan mencakup sembilan sektor.
“Rekomendasinya sudah jelas, ada sembilan sektor. Tapi yang ditetapkan baru tiga. Ini tidak adil bagi sektor lain,” tegas Hermawan.
Selain itu, para buruh mendesak Pemprov Sumsel segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Mereka juga mendorong pembentukan desk ketenagakerjaan yang khusus menangani perkara pidana terkait tenaga kerja, termasuk kasus pelanggaran pembayaran upah, tunjangan hari raya (THR), hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
“Banyak buruh di Sumsel yang masih digaji di bawah UMP. THR tidak dibayar, PHK dilakukan semena-mena, tapi tidak ada mekanisme cepat untuk mengadukan,” tambahnya.
Perwakilan dari sejumlah serikat buruh lainnya juga menyampaikan keluhan serupa, meminta agar pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Mereka menilai, regulasi yang ada selama ini belum efektif melindungi buruh dari eksploitasi dan ketidakpastian kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 2Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Besok Jumat 18 September 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
- 4BMKG Prediksi 16 Daerah Sumsel Dilanda Hujan Besok, Sebagian Sejak Pagi Sampai Malam
- 510 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Sore Ini, Sebagian Disertai Petir
- 6Cek Bansos Kemensos, Bantuan Beras 30 Kg September 2026 Siap Disalurkan
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 8Sebagian Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok, Cek Wilayah Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









