Sengketa Pilkada, Pelantikan Bupati Empat Lawang Sumsel Masih Tertunda

AKURAT.CO SUMSEL Hingga kini, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), masih dipimpin oleh penjabat bupati lantaran pelantikan kepala daerah definitif belum dapat dilakukan.
Hal ini disebabkan oleh adanya sengketa hukum yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Betul, sudah 17 kepala daerah yang dilantik oleh Presiden. Namun, untuk Empat Lawang masih belum bisa dilantik karena proses sengketa di MK masih berlangsung," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel, Sri Sulastri, Sabtu (22/2/2025).
Menurut Sri, pelantikan kepala daerah di Empat Lawang baru bisa dilakukan setelah sengketa hukum tersebut memiliki putusan inkrah dari MK.
"Pelantikan harus menunggu keputusan inkrah dari MK terlebih dahulu," tambahnya.
Diketahui, pasangan Joncik-Rifai menjadi satu-satunya kepala daerah di Sumatera Selatan yang belum mengikuti pelantikan di Jakarta.
Bahkan, Joncik juga absen dalam kegiatan retret kepala daerah yang dihadiri oleh 481 kepala daerah lain di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Remaja 16 Tahun di Ogan Ilir Ditangkap Usai Curi Dua Motor dan Tabung Gas
Pada Pilkada lalu, pasangan Joncik-Rifai meraih suara terbanyak, mengungguli kotak kosong dengan total perolehan 147.332 suara.
Namun, hasil tersebut digugat oleh mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, yang menuntut KPU Empat Lawang atas keputusan tidak menerima pencalonannya.
Budi menggugat KPU dengan alasan dirinya belum menjabat selama dua periode penuh, mengingat pada periode keduanya ia berhenti sebelum masa jabatan mencapai 2,5 tahun.
Berdasarkan aturan, seorang kepala daerah baru dianggap menjalani satu periode penuh jika telah menjabat lebih dari 2,5 tahun.
Namun, KPU Empat Lawang menyatakan bahwa Budi telah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari sebelum diberhentikan akibat kasus hukum yang menjeratnya.
Oleh karena itu, KPU menilai bahwa ia telah menyelesaikan dua periode sebagai bupati dan tidak dapat mencalonkan diri kembali.
Untuk memastikan keabsahan keputusan tersebut, KPU Empat Lawang menerjunkan dua tim verifikasi. Satu tim dikirim ke Jakarta untuk melakukan pengecekan ke KPU RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara tim lainnya melakukan verifikasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Selatan di Palembang. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









