Sah! UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Besarannya

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp 224.697. Dengan kenaikan ini, UMP Sumsel yang sebelumnya Rp 3.456.874 kini menjadi Rp 3.681.571.
"Alhamdulillah, kami telah sepakat melalui rapat dewan pengupahan. UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571," ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Rabu (12/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pembahasan dengan dewan pengupahan, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumsel.
"Kami berharap kenaikan ini dapat mendukung perbaikan taraf hidup masyarakat di Sumsel dan memberikan dampak positif bagi perekonomian," tambahnya.
Elen mengungkapkan bahwa UMP Sumsel tergolong lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang berada di angka Rp 3,3 juta. Bahkan, beberapa daerah seperti Jawa Tengah memiliki upah di bawah rata-rata tersebut.
Baca Juga: Kenaikan UMP Disepakati, UMSP Sumsel 2025 Masih Alot Dibahas
"Ini adalah hal yang patut kita syukuri. Secara nasional, UMP Sumsel lebih baik dan diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan pekerja," ungkapnya.
Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tiga sektor utama, yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin. Ketiga sektor ini akan mendapatkan UMSP sebesar Rp 3.733.424.
Menurut Elen, penyesuaian upah di sektor-sektor ini mempertimbangkan karakteristik dan dominasi sektor-sektor tersebut di Sumsel.
"Upah untuk ketiga sektor tersebut telah disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing, sedangkan sektor lainnya akan mengikuti ketentuan UMP yang telah ditetapkan," jelasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









