Bawaslu Sumsel Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pemilihan, Siapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar

AKURAT.CO SUMSEL Bawaslu Provinsi Sumsel mengeluarkan peringatan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menekankan bahwa netralitas ASN adalah suatu keharusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 5 Tahun 2014.
“Pelanggaran terhadap netralitas ASN, seperti menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau terlibat dalam kampanye, bisa berakibat fatal, ada pula sanksi administratif hingga hukuman penjara selama tiga tahun serta denda maksimal Rp 36 juta menanti siapa saja yang melanggar,” katanya, Selasa (5/11/2024).
Kurniawan juga mengingatkan para ASN untuk berhati-hati dalam setiap tindakan, bahkan dalam momen sepele seperti berfoto bersama.
Baca Juga: Lampaui Rata-rata Nasional, Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,04% pada Kuartal III/2024
“Pose-pose tertentu harus diperhatikan. Jangan sampai memberikan kesan keberpihakan,” katanya.
Dalam upaya memperkuat penegakan hukum netralitas ASN, Bawaslu akan melakukan sosialisasi kepada seluruh instansi terkait dan membentuk Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan ASN berperan aktif dalam menjaga integritas pemilihan dan memperkuat persatuan bangsa.
“ASN harus menjadi contoh yang baik, bukan hanya sebagai pelayan publik, tetapi juga sebagai penjaga integritas pemilu,” tegasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 5Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 7Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 8Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 30 Oktober 2026, Percintaan hingga Karier Jadi Sorotan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







