Sumsel

Bawaslu Sumsel Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pemilihan, Siapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar

Deni Hermawan | 5 November 2024, 22:00 WIB
Bawaslu Sumsel Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pemilihan, Siapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar

AKURAT.CO SUMSEL Bawaslu Provinsi Sumsel mengeluarkan peringatan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menekankan bahwa netralitas ASN adalah suatu keharusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 5 Tahun 2014.

“Pelanggaran terhadap netralitas ASN, seperti menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau terlibat dalam kampanye, bisa berakibat fatal, ada pula sanksi administratif hingga hukuman penjara selama tiga tahun serta denda maksimal Rp 36 juta menanti siapa saja yang melanggar,” katanya, Selasa (5/11/2024).

Kurniawan juga mengingatkan para ASN untuk berhati-hati dalam setiap tindakan, bahkan dalam momen sepele seperti berfoto bersama.

Baca Juga: Lampaui Rata-rata Nasional, Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,04% pada Kuartal III/2024

“Pose-pose tertentu harus diperhatikan. Jangan sampai memberikan kesan keberpihakan,” katanya.

Dalam upaya memperkuat penegakan hukum netralitas ASN, Bawaslu akan melakukan sosialisasi kepada seluruh instansi terkait dan membentuk Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan ASN berperan aktif dalam menjaga integritas pemilihan dan memperkuat persatuan bangsa.

“ASN harus menjadi contoh yang baik, bukan hanya sebagai pelayan publik, tetapi juga sebagai penjaga integritas pemilu,” tegasnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto