Sumsel

Bawaslu Palembang Benarkan Adanya Dugaan Pengelembungan Suara Caleg DPRD, Sarankan Dibawa Ke Ranah Pidana

Deni Hermawan | 8 Maret 2024, 20:22 WIB
Bawaslu Palembang Benarkan Adanya Dugaan Pengelembungan Suara Caleg DPRD,  Sarankan Dibawa Ke Ranah Pidana

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang membenarkan adanya dugaan penggelembungan suara caleg DPRD Kota Palembang Dapil II dari Partai Golkar.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Palembang, Yusnar, terkait laporan salah satu caleg Dapil II dari Partai Golkar, M Deni Hegar.

“Rekapitulasi terakhir telah memberikan rekomendasi, dan KPU Kota Palembang telah menerimanya. Seperti yang telah kami cermati dan cocokan dari D hasil dan C hasil memang terbukti, suara caleg yang dirugikan sudah dikembalikan," ujarnya kepada awak media, Kamis (7/3).

Baca Juga: Skandal Suap Caleg: Klarifikasi 8 Jam dari Dua Anggota Bawaslu OKU Sumsel

Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kelurahan yang mengalami penggelembungan suara, yakni Kelurahan Alang-alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa dan Kelurahan Sanjaya serta Kelurahan Karya Baru.

Menurutnya dari 4 kelurahan tersebut telah terbukti setelah pihaknya mencocokan D hasil dan C hasil.

Karena ditemukan ada pergeseran suara yang merugikan caleg, pihaknya kemudian memberikan rekomendasi dan suara caleg juga telah dikembalikan.

Yusnar juga menyarankan kasus penggelembungan suara ini dibawa ke rana pidana. Pihaknya juga menyarankan agar Gakkumdu bisa menindaklanjutinya.

“Kita menyarankan penggelembungan ini dibawa ke ranah pidana,” tutupnya. 

Informasi yang dihimpun sebelumnya, Caleg DPRD Kota Palembang Dapil II Partai Golkar tersebut mendatangi kantor Bawaslu Palembang, Minggu (3/3/2024), dengan membawa sejumlah bukti terkait dugaan adanya pengelembungan suara. (Ap)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto