Tiga Pegawai Pajak di Palembang Ditahan Kejati Sumsel, Usai Diperiksa Tujuh Jam

AKURAT.CO SUMSEL Tiga pegawai Kantor Pajak Pratama Direktorat Jenderal Pajak ditahan oleh penyidik bidang tindak Pidsus Kejati Sumsel karena diduga menerima gratifikasi dari wajib pajak sejumlah perusahaan.
Usai diperiksa selama tujuh jam, ketiga tersangka tersebut dibawa ke Rutan Pakjo dan Lapas perempuan Palembang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny mengatakan hari ini (Senin, (6/11/2023) dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Kemudian, penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya paksa penahan sesuai Pasal 21 KUHP.
"Penyidik melakukan penahanan karena khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindakan yang sama lagi," ujarnya, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Tiga Hari Murid Sekolah di Palembang Alami Kesurupan Massal
Lanjutnya, modus operandi ng dilakukan oleh ketiga tersangka ini sudah jelas adanya dugaan gratifikasi dan penalahgunaan wewenang.
Sedangkan untuk kerugian negara masih dilakukan pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi dan ada penghitungan dari para tersangka dan Wajib Pajak.
"Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan. Dan untuk tersangka baru masih dalam proses pengembangan bakal ada potensi," tutupnya.
Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut berinisal RFP, NWP dan RFH. Kesemuanya adalah ASN. Ketiga tersangka tersebut dua pria dan satu perempuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









