Sumsel

Cegah TPPO, BP3MI Sumsel Terus Sosialisasikan Prosedur Bekerja di Luar Negeri

Muhammad Husni Mushonifi | 5 Desember 2023, 12:22 WIB
Cegah TPPO, BP3MI Sumsel Terus Sosialisasikan Prosedur Bekerja di Luar Negeri

AKURAT.CO SUMSEL Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi hal yang menakutkan, banyak oknum yang mengiming-iming masyarkat yang ingin bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.

Maka itu, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan sosialisasikan guna mencegah TPPO.

Plt Kepala BP3MI Sumsel, Togu Parulian Simarangkir mengatakan sepanjang tahun 2023, pihaknya telah melakukan 20 kali sosialisasi kepada masyarakat umum yang mencari pekerjaan ke luar negeri, baik secara tatap muka maupun melalui media elektronik dan cetak.

"Kita terus memasifkan sosialisasi ini agar tidak ada lagi TPPO," ujarnya, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Feeder LRT Mogok Operasional, PT TGM: Rencananya Hari Ini Akan Dibayarkan

Adapun sosialisai yang dilakukan mulai dari cara pendaftaran dan prosedur-prosedur apa saja yang harus dilakukan untuk bekerja ke luar negeri yang resmi dan terdaftar di pemerintahan.

"Kita mengedukasi seperti jika bekerja di luar memiliki beberapa skema seperti goverment to goverment (G to G), private to private (P to P), government to private (G to P) dan secara perorangan atau mandiri," jelasnya.

Selain itu, pihaknya terus menerapkan jargon KAWAL, yaitu 'kenali prosedur penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Waspadai iming-iming calo dan pelaku penempatan nonprosedural,'

“Agar masyarakat tidak bekerja ke luar negeri secara ilegal dan terhindar dari TPPO, kami terus menyebarkan skema dan jargon KAWAL ini,” ungkapnya.

Dari tahun 2021 hingga 2023, BP3MI Sumsel memberangkatkan 3.118 PMI, dan pada tahun 2023 BP3MI juga memulangkan 11 PMI dari negara penempatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.