Sumsel

Pilkada Empat Lawang dan OI Hanya Satu Pasangan Yang Berkasnya Dinyatakan Lengkap

Deni Hermawan | 6 September 2024, 13:02 WIB
Pilkada Empat Lawang dan OI Hanya Satu Pasangan Yang Berkasnya Dinyatakan Lengkap

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang melaporkan bahwa hanya satu pasangan bakal calon bupati-wakil bupati yang berhasil mendaftar untuk Pilkada 2024 di wilayah tersebut. Pasangan tersebut adalah Joncik Muhammad-Arifai.

Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko menjelaskan bahwa pada periode pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya pasangan Joncik Muhammad-Arifai yang mengajukan berkas pendaftaran, dan semua dokumen mereka dinyatakan lengkap.

Namun, dalam upaya memberikan kesempatan tambahan, KPU Empat Lawang membuka kembali pendaftaran dari 2 hingga 4 September 2024. Pada kesempatan tersebut, pasangan Budi Antoni-Henny Verawati juga mendaftarkan diri.

Sayangnya, berkas pendaftaran pasangan Budi Antoni-Henny Verawati dikembalikan oleh KPU. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa partai pengusung mereka, yaitu PKB, telah memberikan dukungan kepada pasangan Joncik Muhammad-Arifai.

Baca Juga: Cara Efektif Menghadapi Perselingkuhan, Strategi Memulihkan Diri dan Membangun Kembali Kepercayaan Diri

Keputusan ini bertentangan dengan ketentuan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, yang mengharuskan adanya surat kesepakatan jika terjadi perubahan dalam koalisi.

“Pasangan Budi Antoni-Henny Verawati belum menyelesaikan dokumen yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa PKB telah keluar dari koalisi awal. Akibatnya, KPU Empat Lawang hanya memproses berkas dari pasangan Joncik Muhammad-Arifai,” tutupnya.

Sedangkan untuk Pibup Kabupaten Ogan Ilir, hanya satu pasangan yang mendaftar ke KPU OI yaitu pasangan Panca Wijaya-Ardani.

"Untuk OI hanya satu pasangan yang mendaftar, pasangan ini akan melawan kotak kosong," tutupnya. (Kurnia)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto