Bawaslu Perikasa Empat ASN Dugaan Netralitas: Tidak Ditemukan Unsur Politik

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Komering Ulu (OKU) memastikan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat diperiksa terkait dugaan pelanggaran netralitas tidak terbukti melakukan kesalahan.
Keempat ASN tersebut dikaitkan dengan kehadiran mereka dalam acara balap motor di Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang.
Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan dan klarifikasi, tidak ditemukan indikasi keterlibatan ASN tersebut dalam kegiatan politik praktis.
"Keempat ASN tersebut tidak terbukti melanggar netralitas. Mereka hadir di acara tersebut untuk memeriahkan acara Karang Taruna, bukan untuk mendukung salah satu pasangan calon," kata Yudi, Sabtu (14/9/2024).
Yudi juga menjelaskan bahwa keempat ASN yang dilaporkan terdiri dari beberapa pejabat tinggi di Pemkab OKU, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Dharmawan Irianto, Kepala Kantor Ketahanan Pangan Slamet Riyadi, Inspektur Kabupaten OKU A Karim, dan Kepala Dinas Pariwisata Alfarizi.
"Kami telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh ASN di berbagai tingkatan agar tetap menjaga netralitas selama proses tahapan pemilu," tambahnya.
Kasus ini sempat heboh di publik dan menjadi isu yang serius. Banyak yang mengaitkan kehadiran para ASN tersebut dengan dugaan kampanye terselubung menjelang pemilu.
Baca Juga: Pakai Dana Desa Rp380 Juta Demi Pilkades dan Hiburan, Mantan Kades Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Bawaslu OKU bergerak cepat melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah kegiatan yang dihadiri oleh para ASN tersebut adalah bagian dari kampanye atau sosialisasi paslon.
"Kami mendapati bahwa acara tersebut sepenuhnya merupakan kegiatan Karang Taruna, tanpa adanya unsur politik," jelas Yudi.
Menurut Yudi, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan sosialisasi atau kampanye yang berkaitan dengan pasangan calon, baik di dalam maupun luar jam kerja.
"Jika terdapat unsur politik praktis, biasanya ditandai dengan adanya spanduk, baliho, atau yel-yel dukungan untuk paslon. Namun, dalam kasus ini, hal tersebut tidak terbukti," tegasnya.
Selain kasus ini, Bawaslu OKU juga menerima delapan laporan baru terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN lainnya. Laporan-laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman.
"Laporan yang diterima melibatkan lurah, camat, hingga kepala dinas. Kami akan terus menyelidiki laporan-laporan ini guna memastikan integritas ASN dalam pelaksanaan pemilu," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








