Sumsel

500 APK Melanggar Diturunkan Satpol PP Palembang

Deni Hermawan | 1 November 2024, 14:00 WIB
500 APK Melanggar Diturunkan Satpol PP Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menunjukkan komitmennya untuk menjalankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan aman, nyaman, dan tertib.

Salah satu langkah nyata dalam mewujudkan hal ini adalah penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Kepala Bidang Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang, Cherly Panggar Besi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan lebih dari 500 APK yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU Nomor 309 tahun 2023.

"Kami telah menertibkan ratusan APK di kawasan Seberang Ulu, dan semuanya telah diangkut ke kantor Satpol PP," ungkap Cherly, Jumat (1/11/2024).

Cherly menekankan bahwa penertiban ini bersifat tanpa pandang bulu. Semua APK, baik yang berasal dari calon gubernur maupun calon wakil kota, yang melanggar aturan akan dicopot.

Baca Juga: Sekda Sumsel Resmikan Invest.ID dan Leaders Talkshow untuk Kembangkan Investasi

"Kami tegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap APK yang dipasang secara sembarangan," tegasnya.

Lokasi-lokasi yang menjadi fokus penertiban meliputi jalan-jalan protokol, seperti Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Angkatan 45, Kapten A Rivai, Ahmad Dahlan, Merdeka, dan Jalan Kol H Burlian.

"Penertiban akan berlangsung hingga kampanye resmi berakhir," tambahnya.

Satpol PP juga berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Bawaslu dan KPU Palembang, untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai rencana.

Cherly mengimbau kepada seluruh tim kemenangan pasangan calon wali kota dan gubernur untuk secara mandiri memindahkan APK mereka agar tidak diturunkan. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto