Disdik Sumsel Tunggu Petunjuk Teknis Terkait Perubahan PPDB Menjadi SPMB

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan masih menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan perubahan nama sistem penerimaan siswa dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Disdik Sumsel, Awalluddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui adanya kebijakan tersebut dan akan mengikuti aturan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Disdik Sumsel akan menjalankan kebijakan penerimaan murid baru sesuai regulasi yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen," ujar Awalluddin, Kamis (30/1/2025).
Ia menambahkan, jika nantinya diperlukan regulasi turunan, maka Disdik Sumsel akan menyusun usulan peraturan atau keputusan Gubernur Sumsel terkait penerimaan murid baru di daerah tersebut.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka Kasus Penelantaran Istri: Normal dan Stabil
Selain itu, aturan teknis yang ditetapkan di tingkat provinsi juga akan diturunkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan.
Perubahan Kuota Jalur Domisili
Terkait kuota jalur domisili dalam SPMB 2025/2026, Disdik Sumsel masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Namun, berdasarkan informasi sementara, terdapat perubahan pada beberapa jenjang pendidikan:
- Jenjang SD: Kuota jalur domisili tetap 70%, karena sebaran SD negeri dinilai sudah merata di Indonesia.
- Jenjang SMP: Kuota jalur domisili diusulkan menjadi 40%, turun dibandingkan aturan PPDB sebelumnya yang minimal 50%.
- Jenjang SMA: Kuota domisili yang sebelumnya 50% pada PPDB, diusulkan menjadi minimal 30% dalam sistem SPMB.
"Secara teknis, ketentuan ini akan kami informasikan lebih lanjut setelah menerima petunjuk resmi dari Kemendikdasmen," pungkas Awalluddin. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









