Sumsel

Demi Efisiensi, Pemprov Sumsel Kurangi Pengeluaran untuk ATK dan Dinas Luar

Maman Suparman | 15 Februari 2025, 21:00 WIB
Demi Efisiensi, Pemprov Sumsel Kurangi Pengeluaran untuk ATK dan Dinas Luar

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan memangkas biaya operasional, termasuk pengeluaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK) serta perjalanan dinas.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penghematan di berbagai sektor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, mengungkapkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov telah menerima arahan untuk melakukan penyesuaian anggaran, khususnya dalam hal administratif dan operasional kantor.

"Kami telah memberikan arahan untuk menyesuaikan anggaran ATK, operasional kantor, dan perjalanan dinas. Langkah efisiensi ini diterapkan sesuai kebijakan pemerintah pusat," ujar Edward, Sabtu (15/2/2025).

Salah satu bentuk efisiensi yang diterapkan adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Selain itu, biaya untuk kegiatan seremonial, forum diskusi (FGD), serta kegiatan administratif lainnya juga turut disesuaikan.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen, Proyek Strategis Tetap Berjalan

Meski demikian, Edward menegaskan bahwa anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat tetap dipertahankan.

"Fokus utama tetap pada sektor pendidikan, kesehatan, dan program yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Anggaran untuk layanan publik tetap dipertahankan tanpa pemangkasan," jelasnya.

Sementara itu, Pemprov Sumsel masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian anggaran di sektor lainnya.

"Kami akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan menyesuaikan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan dan petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri," pungkas Edward. (Kurnia)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia