Sumsel

Pemprov Sumsel Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen, Proyek Strategis Tetap Berjalan

Maman Suparman | 14 Februari 2025, 20:00 WIB
Pemprov Sumsel Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen, Proyek Strategis Tetap Berjalan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan memangkas biaya perjalanan dinas hingga 50 persen pada 2025.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa pemangkasan anggaran tersebut mencakup perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

"Kami mendukung langkah efisiensi yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemprov akan menerapkannya dengan cermat, termasuk meninjau kembali kebutuhan perjalanan dinas dan membatasi jumlah peserta yang terlibat,” ujar Edward, Jumat (14/2).

Baca Juga: Pemprov Sumsel Pastikan Program Mudik Gratis Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran

Selain perjalanan dinas, kebijakan ini juga berdampak pada kegiatan seremonial dan diskusi kelompok terarah (FGD) yang dianggap tidak terlalu mendesak. Namun, Edward memastikan bahwa efisiensi ini tidak akan mengganggu proyek-proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat.

"Proyek-proyek penting yang berhubungan langsung dengan masyarakat akan tetap dilaksanakan sesuai rencana. Efisiensi ini lebih diarahkan pada penghematan di sektor administratif," jelasnya.

Lebih lanjut, Edward menyebut bahwa Pemprov Sumsel masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait komponen anggaran lain yang akan disesuaikan.

“Kami telah meneruskan instruksi ini ke masing-masing OPD dan sedang melakukan antisipasi sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri,” tambahnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia