Sumsel

Boleh Buka, Satpol PP Sumsel Minta Rumah Makan Tutup Etalase Selama Bulan Puasa

Maman Suparman | 24 Februari 2025, 21:00 WIB
Boleh Buka, Satpol PP Sumsel Minta Rumah Makan Tutup Etalase Selama Bulan Puasa

AKURAT.CO SUMSEL Selama bulan puasa, rumah makan yang ada di Palembang diperbolehkan beroperasi dengan tetap memperhatikan etika dan sensitivitas.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau unutk menutup etalase agar tidak terlalu mencolok selama bulan puasa.

Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, menegaskan bahwa rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi selama Ramadhan, namun dengan syarat menjaga etika dan sensitivitas.

"Kami mengimbau agar etalase rumah makan ditutup agar tidak terlalu mencolok. Langkah ini bertujuan untuk menjaga suasana yang kondusif, aman, nyaman, serta mencerminkan sikap saling menghormati antar umat beragama," jelasnya, Senin (24/2/2025).

Selain itu, Aris juga mengingatkan bahwa kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan panti pijat akan dihentikan sementara selama Ramadhan, sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017. Kebijakan ini bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Jaga Suasana Ramadhan, Satpol PP Sumsel Minta Tempat Hiburan Berhenti Beroperasi

"Seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan diharapkan mengikuti kebijakan dengan menghentikan aktivitas selama Ramadhan," tambah Aris.

menjelaskan bahwa meskipun surat edaran resmi terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 masih menunggu tanda tangan Gubernur Sumsel, Herman Deru, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 17 kabupaten/kota di Sumsel.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama Ramadhan.

"Meski surat edaran belum ditandatangani, kami sudah melakukan koordinasi secara lisan dengan Satpol PP yang ada di kabupaten dan kota," ujar Aris.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia