Sekda Palembang Ingatkan ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

AKURAT.CO SUMSEL Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik dan liburan pada momen Hari Raya Idul Fitri.
“Kami telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jika ditemukan ASN yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Aprizal, Jumat (28/3/2025).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 35/SE/Dishub/2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan di Luar Kedinasan selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah/Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pejabat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kegiatan lain di luar kedinasan selama periode libur Idul Fitri 1446 Hijriyah atau Tahun 2025.
ASN yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Aprizal menyebutkan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai dengan peruntukannya dan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya.
“Pengawasan akan terus kami lakukan. Kami memiliki tim penjatuhan sanksi yang akan menilai bobot pelanggaran yang terjadi, apakah termasuk hukuman ringan, sedang, atau berat,” ujar Aprizal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







