Mulai 2026, Tunjangan ASN Pemkot Palembang Dipangkas 12,5 Persen Demi Efisiensi Anggaran

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan melakukan langkah efisiensi besar-besaran pada tahun anggaran 2026 dengan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.
Besaran pemangkasan mencapai 12,5 persen dan berlaku untuk semua instansi tanpa terkecuali.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Palembang dalam menyesuaikan struktur belanja daerah sekaligus menjaga stabilitas fiskal di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palembang, Adi Zahri, menegaskan bahwa pemangkasan tunjangan bukan berarti mengurangi komitmen pelayanan publik. Ia berharap para ASN tetap bekerja profesional dan menjaga semangat pengabdian.
“Harapannya ASN tetap menunjukkan profesionalitas, integritas, serta semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun ada penyesuaian tunjangan,” ujar Adi, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan kebijakan realistis agar program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palembang tetap berjalan optimal meski ruang fiskal daerah semakin terbatas.
“Ini upaya untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah. Efisiensi diperlukan agar program prioritas tetap terlaksana dan pelayanan publik tidak terganggu,” jelasnya.
Adi juga menjelaskan, kebijakan pemotongan TPP ini tak lepas dari penyesuaian transfer ke daerah yang dilakukan pemerintah pusat.
Pemotongan serentak tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana pusat.
Beberapa sumber PAD yang kini menjadi perhatian utama Pemkot Palembang antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, serta PBJT atas makanan dan minuman dari sektor restoran dan kuliner.
“Potensi dari sektor jasa dan kuliner cukup besar. Kita akan dorong agar kontribusinya terhadap PAD meningkat,” tambah Adi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







