Masa BOT Segera Berakhir, Pemkot Palembang Kaji Pengelolaan Pasar Jakabaring

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya tengah mengkaji pengelolaan Pasar Jakabaring seiring dengan berakhirnya masa Build Operate Transfer (BOT) pada 1 April 2025.
Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Dedi Siswoyo, mengungkapkan bahwa status pengelolaan pasar ini masih dalam tahap evaluasi karena aset tanah pasar tersebut dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
"Terkait pengelolaan ke depannya, masih dalam tahap kajian mengingat tanah pasar tersebut merupakan aset milik Pemprov Sumsel. Keputusan akhir akan diambil setelah menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku," ujar Dedi, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga: Truk Angkut 140 Peti Jeruk Kecelakaan di Palembang, Sopir Sempat Banting Setir
Ia menjelaskan bahwa belum ada kepastian apakah Pemkot Palembang akan mengambil alih pengelolaan pasar tersebut, mengingat sejumlah regulasi yang telah mengalami perubahan sejak perjanjian BOT dimulai pada 2005 hingga kini.
"Aturan Kemendagri menyatakan jika tanah milik Pemprov, kepemilikan kembali ke Pemprov. Namun, karena bangunan pasar milik koperasi, mekanisme pengelolaannya masih dikaji," tambahnya.
Dedi juga mengungkapkan bahwa dari 1.900 kios yang awalnya dibangun, saat ini hanya sekitar 500 hingga 700 pedagang yang masih aktif berjualan.
"Kondisi pasar memang tidak sepadat dulu, banyak kios yang kosong. Namun, sejauh ini retribusi berjalan dengan baik dan lancar. Pemasukan dari retribusi Pasar Jakabaring mencapai Rp30 juta per bulan tanpa adanya tunggakan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









