Sumsel

Libur Lebaran, Bapenda Sumsel Pastikan Pembayaran Pajak Kendaraan pada 8 April 2025 Bebas Denda

Maman Suparman | 4 April 2025, 18:00 WIB
Libur Lebaran, Bapenda Sumsel Pastikan Pembayaran Pajak Kendaraan pada 8 April 2025 Bebas Denda

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan kelonggaran bagi para wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak sempat melakukan pembayaran selama masa libur Lebaran.

Kantor pelayanan Samsat di seluruh Sumsel telah tutup sejak 28 Maret 2025 dan akan kembali dibuka pada 8 April 2025.

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menyatakan bahwa pihaknya mengantisipasi lonjakan pengunjung di kantor Samsat saat layanan kembali dibuka. Untuk itu, ia mengimbau para pemilik kendaraan untuk memanfaatkan opsi pembayaran pajak secara online guna mengurangi kepadatan.

“Pembayaran pajak kendaraan selain melalui kantor Samsat bisa dilakukan secara online, misalnya melalui aplikasi Signal dan platform digital lainnya,” ujar Rizwan, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Polisi Pasang Garis Polisi di Diskotik DA Club 41 Palembang Pasca Kasus Penusukan

Rizwan menegaskan bahwa bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 8 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda meskipun melewati batas jatuh tempo selama periode libur panjang. Kebijakan ini diterapkan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang optimal.

“Selama libur panjang ini, wajib pajak dapat mendaftarkan pembayaran pada 8 April 2025 tanpa dikenakan denda administrasi maupun sanksi untuk tahun berjalan,” jelasnya.

Dengan perkiraan meningkatnya jumlah wajib pajak yang akan datang ke kantor Samsat, Rizwan berharap masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran online sebagai solusi yang lebih praktis dan efisien.

“Bagi yang kendaraannya jatuh tempo selama libur panjang, pembayaran online merupakan pilihan terbaik agar tidak perlu mengantre di kantor Samsat,” ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia