Sumsel

Calon PPPK Membludak Lakukan Tes Kesehatan Di RSUD Bari Palembang

Deni Hermawan | 9 September 2025, 16:00 WIB
Calon PPPK Membludak Lakukan Tes Kesehatan Di RSUD Bari Palembang

AKURAT.CO, SUMSEL - Pendaftaran cek kesehatan di RSUD Bari, Palembang membludak, pada Selasa (9/9/2025), siang. Rata -rata pemohon tesebut merupakan warga Palembang yang mengurus persyaratan PPPK Paruh Waktu.

Pantauan di lapangan, terlihat para calon PPPK ramai memenuhi ruangan pemeriksaan tes kesehatan RSUD Bari Palembang.

Satu persatu calon pendaftar tes kesehatan ini pun dilayani oleh petugas RSUD Bari untuk melakukan tes kesehatan.

"Tes kesehatan hari ini baru kita buka di RSUD Bari Palembang. Tetapi bukan membludak melainkan sudah mulai ramai dari calon PPPK," ungkap Katim Humas Pemasaran RSUD Bari Palembang Adea Triutami.

Menurutnya, terkait ramai calon PPPK yang memeriksa kesehatan di RSUD Bari, pihak tidak dapat menolak pemohon. Oleh karenanya, para pemohon diminta bersabar dan antri dengan tertib.

"Ini karena banyak pemohon percaya memeriksakan kesehatan di RSUD Bari Palembang, yang jelas kami RSUD Bari melakukan ini secara bertahap untuk kenyamanan pemohon," tegasnya.

Ditambahkan Adea, adapun untuk persyaratan pemohon, melakukan medical check up (MCU), calon PPPK / CPNS, membawa KTP asli dan fotocopy KTP.

Sedangkan bagi pendaftar online menunjukan bukti pembayaran kepada petugas yang dapat dilakukan melalui situs https://pendaftaran.simars.id/index.php/mcu

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan mulai dari pemeriksaan fisik (jasmani), pemeriksaan bebas narkoba. Sedangkan untuk biaya dikenakan tarif sebesar Rp 525 ribu.

Salah satu pemohon, Irwan warga Sako, Palembang, mengatakan memilih melakukan tes kesehatan di RSUD Bari Palembang karena percaya akan hasil tes kesehatan di RSUD Bari Palembang.

"Ya karena hasil tes kesehatan di RSUD Bari, Palembang yang bagus dan standar kesehatan,'katanya singkat. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A