Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Pengajian Ramadhan 1445 H

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni, didampingi Pj Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumsel Tyas Fatoni, membuka Pengajian Ramadhan 1445 H/2024 serta melakukan salat tarawih perdana.
Dalam sambutannya, Fatoni mengajak umat Muslim di Sumsel untuk tetap produktif selama bulan Ramadhan, serta untuk terus bersyukur atas kesempatan bertemu kembali dengan bulan suci tersebut.
Ia mendorong agar kegiatan kantor dan produktivitas sehari-hari tetap berjalan bahkan dapat meningkat selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Buruan Daftar, Pj Gubernur Sumsel Luncurkan Program Mudik Gratis Lebaran 2024
Fatoni juga menekankan pentingnya meningkatkan ibadah dan membersihkan hati, pikiran, dan jiwa selama bulan Ramadhan, sehingga pada Idul Fitri, semua umat Muslim menjadi bersih dan suci seperti bayi yang baru lahir.
Fatoni mengatakan bahwa selama bulan Ramadhan, amal ibadah akan dilipatgandakan. Untuk itu ia mengajak untuk meningkatkan ibadah salat sunnah, membaca Al-Qur'an, dan berbagi dengan sesama.
“Seperti latihan nanti akan ada kelulusannya 1 Syawal. Saat itu kita akan dapat ijazah, predikat dengan nilai berbeda-beda. Ada yang maksimal, menengah dan bawah. Diharapkan dengan ujian itu kita bisa naik kelas dengan mempertahankan apa yang telah kita lakukan selama Ramadhan. Jangan turun kelas lagi," urai Fatoni.
Disamping itu, Fatoni mengungkapkan pentingnya menjaga iklim kondusif dan mempertahankan predikat zero konflik di Provinsi Sumsel selama bulan Ramadhan, meskipun Pemilu telah berakhir dan berjalan lancar.
Sebab iklim yang kondusif dianggap sebagai modal utama dalam melakukan pembangunan.
Pengajian Ramadhan dan Salat Tarawih bersama yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumsel rutin diadakan setiap bulan Ramadhan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Forkopimda, BUMN, BUMD, dan OPD di lingkungan Pemprov Sumsel secara bergiliran. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








