Tekan Inflasi Lewat Program GPISS dan Operasi Pasar Murah, Fatoni : Silahkan Masyarakat Datang

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni melaunching Gerakan Pengendalian Inflasi Serentak Sumatera Selatan (GPISS) dan Operasi Pasar Murah bertempat di Lapangan Kantor Den POM II/4 Palembang, Senin, (29/1/2024).
Operasi pasar murah ini dilaksanakan serentak se Sumsel dan dan didukung oleh Forkopimda Sumsel, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan didukung gabungan dunia usaha.
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, mengatakan GPISS dan Pasar Murah akan terus dilaksanakan setiap Senin, Selasa, dan Kamis di masing-masing titik lokasi.
Fatoni menambahkan, bahwa kegiatan ini baru pertama kali digelar di Indonesia, dalam rangka meningkatkan efektivitas, koordinasi, dan kendali agar bisa memberikan manfaat yang lebih maksimal.
"Ini pertama kali di Indonesia, silahkan masyarakat datang ke pasar murah yang disubsidi dan digelar secara serentak oleh Pemprov dan kab/kota se-Sumsel," ujarnya.
Kegiatan ini pula bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dapat dirasakan secara efektif dan memberikan dampak positif yang terukur.
Lebih lanjut Fatoni menjelaskan, kegiatan ini dilakukan secara bersamaan, di mana harga produk yang dijual pada Operasi Pasar Murah mendapatkan subsidi.
Selain adanya Operasi Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah, terdapat juga Toko Kepo yang beroperasi di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel.
"GPISS dilaksanakan untuk mencapai efektivitas dan ketepatan sasaran, bukan dilakukan secara sporadis. Dengan harapan agar harga terkendali dan masyarakat tidak merasa panik. Kami telah bergerak secara serentak, dengan harapan dapat memberikan dampak positif," ujarnya.
Tambahnya lagi, terkait masyarakat yang menunggu pasar murah dari pagi, ia menjanjikan hal tersebut tidak akan terulang kembali.
"Itu tidak akan terulang lagi, karena tadi ada acara pembukaan terlebih dahulu," tutupnya. (kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








