Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Tutup 3 Hari, Catat Tanggalnya!

AKURAT.CO SUMSEL Satpas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan menghentikan sementara operasionalnya selama tiga hari.
Penutupan ini terkait dengan dua hari libur nasional dan cuti bersama, yaitu peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 27 Januari 2025, serta libur nasional dan cuti bersama tahun baru Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada 28 dan 29 Januari 2025.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, menjelaskan bahwa layanan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM akan tutup pada periode tersebut.
“Pelayanan akan tutup mulai Senin (27/1/2025) untuk memperingati Isra Mi'raj, kemudian dilanjutkan dengan libur nasional dan cuti bersama pada Selasa dan Rabu (28-29/1/2025) untuk perayaan Tahun Baru Imlek,” jelas Yenni, Kamis (23/1/2025).
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, dan 29 Januari 2025, Yenni menambahkan, mereka diberikan tenggang waktu empat hari kerja untuk melakukan perpanjangan SIM.
“Perpanjangan SIM bisa dilakukan mulai Kamis (30/1/2025) hingga Senin (3/2/2025), dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Namun, bagi pemegang SIM yang tidak memperpanjang dalam tenggang waktu tersebut, mereka akan diwajibkan untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Empat Tersangka Pencurian Besi Rel Kereta Api PT KAI Ditangkap Polsek Kertapati Palembang
“Kami mengingatkan pemegang SIM agar tidak terlambat mengurus perpanjangan agar tidak kesulitan nantinya,” tegas Yenni.
Operasional Satpas Polrestabes Palembang, lanjut Yenni, tetap akan berjalan seperti biasa setelah masa libur, yakni mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP MP Nasution, juga menyampaikan bahwa pelayanan SKCK selama libur nasional akan tutup. Pelayanan SKCK akan dibuka kembali pada Kamis (30/1/2025) dan masyarakat dapat mendaftar secara online terlebih dahulu.
“Masyarakat bisa datang pada saat layanan dibuka kembali dengan menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan,” ujar Nasution.
Adapun syarat yang harus dibawa untuk pengurusan SKCK meliputi fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan atau perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar, serta lima lembar pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang merah. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









