Capai 500 Orang dalam Sehari, Pemohon SKCK di Polrestabes Palembang Membludak Karena Ini

AKURAT.CO SUMSEL Antrean panjang pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mewarnai Mapolrestabes Palembang, Jumat (23/8/2024).
Lonjakan jumlah pemohon yang signifikan, diperkirakan mencapai 400 hingga 500 orang, membuat pelayanan SKCK menjadi sangat padat sejak pagi hingga siang hari.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Intel Kompol MP Nasution mengkonfirmasi terkait membludaknya pemohon yang ingin membuat SKCK.
"Hari ini, jumlah pemohon yang kami layani jauh melampaui perkiraan kami, yang biasanya sekitar seratus sekarang mencapai 400 hingga 500 pemohon," ungkapnya.
menjelaskan bahwa lonjakan pemohon ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya pembukaan lowongan pekerjaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), persyaratan untuk mengikuti Program Pendidik Profesi Guru (PPG), serta pelajar dan mahasiswa yang baru lulus dan sedang mencari pekerjaan.
Baca Juga: Tak Terima Anaknya Dianiaya Tetangga, Ayah di Palembang Lapor Polisi
“Oleh karena itu, peningkatan permintaan SKCK terkait dengan peningkatan kebutuhan masyarakat akan dokumen tersebut untuk berbagai tujuan salah satunya sebagai syarat tes CPNS,” tambahnya.
Salah satu pemohon, Reni (20) mengungkapkan bahwa dirinya datang ke Mapolrestabes Palembang sudah dari pagi untuk membuat SKCK sebagai salah satu syarat pelengkap untuk ikut CPNS.
"Benar pak, saya buat SKCK untuk melengkapi persyaratan CPNS tersebut," ujar Reni.
Dalam proses pembuatan SKCK, pemohon dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain foto kopi KTP, KK, akta lahir atau ijazah, kartu rumus sidik jari, serta kartu BPJS/KIS.
Pemohon juga harus menyerahkan pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak lima lembar. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









