Sumsel

Tak Terima Anaknya Dianiaya Tetangga, Ayah di Palembang Lapor Polisi

Deni Hermawan | 23 Agustus 2024, 14:16 WIB
Tak Terima Anaknya Dianiaya Tetangga, Ayah di Palembang Lapor Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Tak terima anaknya diduga dianiaya oleh tetangga jauh yang tidak dikenalnya, seorang ayah di Palembang melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. 

Deni Syahputra (36) warga Rusun Blok 37 Lantai 4, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang melaporkan AA Up, ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Jum'at (23/8/2024). 

Dalam laporannya, Ia menceritakan bahwa aksi penganiayaan yang dialami anaknya berinisial BS (9) terjadi di Jalan Radial, Gang Putra Agung I, Bukit Kecil Palembang.

Insiden tersebut tepatnya terjadi pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 19.12 wib di halaman Langgar Al-Mani Palembang.

Baca Juga: Ditikam Orang Tak Dikenal, Pria di Palembang Sempat Tak Sadarkan Diri

Diceritakannya, kejadian bermula saat anaknya melempar batu dan mengenai atap seng rumah terlapor. Diduga tak terima dengan perbuatan tersebut, terlapor langsung mendekati anaknya dan marah-marah.

Tak hanya itu, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya. Korban yang kesakitan lalu meminta tolong warga yang kemudian langsung menolong dan melerai insiden tersebut.

"Mendapat informasi, saya bersama anak saya langsung mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan, kenapa bisa seperti. Namun terlapor malah menantang," ungkapnya. 

Alhasil, Ia bersama anaknya kemudian melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian. Ia berharap pelaku bisa ditangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya aduan tersebut. Pelaku terancam dikenai pasal 76 C UU 35/2014 juncto 80 mengenai Kejahatan Perlindungan Anak. 

"Aduan pelapor atas nama Deni Syahputra sudah kami terima. Laporannya akan kami teruskan ke Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya. (Deny Wahyudi) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A