Sumsel

KPU Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada Sumsel 2024, Rp226 Miliar untuk Setiap Paslon

Deni Hermawan | 4 Oktober 2024, 14:59 WIB
KPU Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada Sumsel 2024, Rp226 Miliar untuk Setiap Paslon

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang bertarung dalam Pilkada 2024.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengungkapkan bahwa batas maksimal dana kampanye yang bisa digunakan oleh setiap paslon ditetapkan sebesar Rp226 miliar. Jumlah ini diharapkan dapat menjaga kesetaraan dan keadilan dalam kompetisi politik.

"Berdasarkan perhitungan, batas maksimal dana kampanye untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp226 miliar," ungkapnya, Jumat (4/10/2024).

Sementara, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, setiap paslon wajib melampirkan LADK sebelum masa kampanye dimulai. Hingga saat ini, ketiga paslon gubernur dan wakil gubernur yang ikut dalam Pilkada Sumsel 2024 telah memenuhi kewajiban ini.

“LADK adalah langkah awal dalam menunjukkan transparansi dan integritas para kandidat. Nantinya, mereka juga diwajibkan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye),” jelas Handoko.

Menariknya, terdapat perbedaan mencolok dalam LADK yang diserahkan oleh para paslon. Paslon petahana Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) melaporkan dana sebesar Rp50 juta, sementara dua paslon lainnya, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati) dan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (E-RA), hanya mencatatkan masing-masing Rp1 juta.

Baca Juga: Viral! Selebgram Anastasia Noor Widiastuti Diduga Alami Kekerasan oleh Mantan Suami Saat Bertemu Anak

Handoko menjelaskan, dana yang dilaporkan dalam LADK ini berasal dari kantong pribadi paslon, namun ke depan, dana kampanye dapat bertambah dengan sumbangan dari partai politik, perseroan, dan badan hukum lainnya.

KPU juga menetapkan batasan dana yang dapat disumbangkan oleh pihak ketiga selama masa kampanye. Untuk dana dari kantong pribadi paslon, maksimalnya adalah Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari badan hukum bisa mencapai Rp750 juta. Namun, sumbangan dari partai politik atau gabungan partai pengusung tidak dibatasi.

“Transparansi adalah kunci utama. Setiap dana kampanye yang diterima wajib dilaporkan dengan jelas, termasuk sumbernya, agar dapat dipastikan sesuai dengan aturan dan bersifat sah,” ungkapnya. (Kurnia)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto