Sumsel

Empat Daerah di Sumsel Diminta Bahas UMSK Ulang, Pemprov Tunggu Hasil Pembahasan

Deni Hermawan | 24 Desember 2024, 15:45 WIB
Empat Daerah di Sumsel Diminta Bahas UMSK Ulang, Pemprov Tunggu Hasil Pembahasan

AKURAT.CO SUMSEL Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi perhatian. Pembahasan yang telah diajukan ke Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel kini dikembalikan ke tingkat daerah untuk dikaji ulang, terutama di empat wilayah yang masih menghadapi kendala kesepakatan antara pihak pengusaha dan buruh.

Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, menjelaskan bahwa Pj Gubernur meminta empat daerah, yakni Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Muara Enim, untuk membahas ulang nilai UMSK. Hal ini dilakukan karena para pengusaha di wilayah tersebut belum menyetujui besaran upah yang diajukan.

"Proses ini dikembalikan kepada dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota. Beberapa daerah, seperti Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Muara Enim, masih menghadapi ketidaksepakatan dari pihak pengusaha terkait UMSK," jelas Edward, Selasa (24/12/2024).

Selain empat daerah tersebut, Edward menyebutkan bahwa tiga daerah lainnya telah menyepakati nilai UMSK dan tidak perlu melakukan pembahasan ulang. Namun, Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Sumsel mengenai UMSK baru akan diterbitkan setelah seluruh daerah menyelesaikan pembahasannya.

"SK akan ditetapkan secara serentak untuk seluruh daerah, dengan batas waktu maksimal pada 31 Desember 2024. Pemerintah provinsi akan menunggu hasil pembahasan dari empat daerah lainnya sebelum membuat keputusan akhir," ujarnya.

Baca Juga: Cara Mudah Blokir Pesan dari Nomor Tak Dikenal di WhatsApp

Edward juga mengungkapkan bahwa hasil pembahasan di empat daerah tersebut kemungkinan tidak akan seragam dengan nilai upah sektoral provinsi. Saat ini, nilai sektoral provinsi mencakup tiga sektor dengan rata-rata upah sekitar Rp 3,7 juta hingga Rp 3,8 juta.

"Kami tidak dapat menjamin bahwa hasil pembahasan di tingkat daerah akan sejalan dengan upah sektoral provinsi. Semua akan bergantung pada keputusan yang diambil melalui diskusi di masing-masing wilayah," tambahnya.

Edward menegaskan bahwa arahan Pj Gubernur hanya meminta pembahasan ulang tanpa memberikan tekanan untuk mengurangi jumlah sektor atau menurunkan nilai upah.

"Pj Gubernur hanya meminta agar pembahasan dilakukan kembali di tingkat kabupaten/kota tanpa intervensi lain," katanya.

Dalam rapat yang digelar di kantor Gubernur Sumsel, tidak ada kehadiran perwakilan buruh maupun pengusaha. Rapat tersebut hanya melibatkan Pemprov Sumsel dan empat kepala daerah terkait.

"Kami hanya mengundang para bupati dan wali kota dari empat daerah tersebut, sementara pihak buruh dan pengusaha tidak diikutsertakan dalam pertemuan ini," ungkapnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto