Peredaran Uang Palsu di Sumsel Turun, BI: Uang Palsu Tak Bisa Ditukar

AKURAT.CO SUMSEL Peredaran uang palsu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami tren penurunan sepanjang tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sumsel, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali menegaskan bahwa jumlah uang palsu yang ditemukan melalui laporan perbankan, masyarakat, serta proses pengolahan uang relatif kecil dan tidak signifikan dibandingkan total uang yang beredar.
“Kami mencatat bahwa temuan uang palsu sepanjang tahun 2024 menunjukkan tren menurun dibandingkan tahun 2023. Selain itu, kualitas uang palsu yang beredar juga masih relatif rendah, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasinya,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Meskipun tidak memberikan rincian mengenai daerah dengan peredaran uang palsu tertinggi dan terendah di Sumsel karena termasuk informasi yang dikecualikan, Bank Indonesia menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi peningkatan uang palsu pada 2025.
Baca Juga: Sumsel Catat Inflasi 0,92% di Januari 2025, TPID Fokus Kendalikan Harga Komoditas Utama
Langkah-langkah strategis telah disiapkan untuk mencegah pemalsuan uang Rupiah di masa mendatang.
"Ada tiga pendekatan utama dalam menanggulangi peredaran uang palsu, yaitu pre-emptive, preventif, dan represif," jelasnya.
Lanjutnya, bahwa uang palsu yang beredar di masyarakat tidak dapat ditukar. Namun, bagi masyarakat yang meragukan keaslian uang yang dimilikinya, BI menyediakan layanan klarifikasi untuk memastikan keasliannya.
"Bank Indonesia memberikan layanan permintaan klarifikasi bagi masyarakat yang memiliki uang yang diragukan keasliannya. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang tersebut asli, maka BI akan menggantinya," katanya.
"Jika uang tersebut terbukti palsu, maka akan didata dan diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









