KPU Sumsel Tetapkan Jadwal PSU Empat Lawang, Debat Paslon Digelar di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Empat Lawang akan digelar pada 19 April 2025.
Berbagai tahapan pelaksanaan telah disusun, termasuk agenda debat antar pasangan calon (paslon) sebelum memasuki masa tenang.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan bahwa debat paslon akan berlangsung satu kali, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Debat dijadwalkan antara 10 hingga 15 April 2025. Setelah itu, masa tenang berlangsung pada 16-18 April, dan PSU akan dilaksanakan pada 19 April,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Dalam pelaksanaan debat nanti, KPU Sumsel memutuskan untuk menggelarnya di luar wilayah Empat Lawang. Palembang dipilih sebagai lokasi debat demi memastikan kelancaran acara, terutama dari sisi teknis penyiaran.
Baca Juga: PSU Empat Lawang Butuh Rp32 Miliar, Pemprov Sumsel Siap Backup Pendanaan
“Palembang dipilih sebagai lokasi debat karena memiliki fasilitas yang memadai, termasuk koneksi internet yang stabil untuk mendukung siaran langsung. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengikuti debat dengan kualitas tayangan yang optimal,” jelas Andika.
Selain aspek teknis, faktor keamanan juga menjadi salah satu pertimbangan utama pemindahan lokasi debat. KPU berupaya mengantisipasi potensi gangguan dan memastikan jalannya tahapan PSU berlangsung aman dan kondusif.
“Kami mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk keamanan, sebagaimana debat paslon di daerah lain yang juga sering digelar di Palembang,” tambahnya.
Andika menegaskan, seluruh tahapan PSU menjadi perhatian utama KPU. Mulai dari penetapan pasangan calon, persiapan logistik pemilu, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil suara akan dipantau secara ketat agar berjalan sesuai prosedur.
KPU juga akan melakukan pemantapan kembali terhadap badan adhoc, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









