Sumsel

Polda Sumsel Sebar 66 Pos Nataru di Pintu Masuk Sumsel

Deni Hermawan | 21 Desember 2023, 15:17 WIB
Polda Sumsel Sebar 66 Pos Nataru di Pintu Masuk Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 66 pos pengamanan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan didirkan di sejumlah kawasaan yang menjadi pintu masuk Sumatera Selatan.

Hal ini diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, usai kegiatan Apel Gabungan Operasi Lilin Musi 2023 Pengamanan Nataru, Kamis (21/12/2023). 

“Ada 66 pos yang kita sebar mulai dari pintu masuk Sumsel dari Lampung, Jambi, Bengkulu, maupun jalur Barat dan jalur Timur," katanya.

Baca Juga: Pengamanan Nataru 2023 di Sumsel: Antisipasi Kemacetan Hingga Aturan Soal Kembang Api

Dia meminta kepada personil untuk melayani masyarakat semaksimal mungkin demi keamanan dan nyamanannya. 

"Saya minta targetnya adalah angka kemacetan berkurang, angka lakalantas berkurang pada saat ibadah malam Natal dan tahun baru. Ini tujuannya bisa dilaksanakan tertib dan aman," ujar Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

Lebih lanjut jelas Kapolda, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PT KAI Divre III, untuk mengurangi frekuensi kereta api yang melintas pada jam sibuk untuk mengurangi kemacetan. 

“Dari arah kota Palembang menuju Pagaralam, Lahat, Muara Enim itu ada 60 persimpangan kereta api. Saya akan bertemu Kadivre KAI untuk meminta lebih meningkatkan frekuensi lalu lintas kereta api itu setelah pukul 9 malam sampai pukul 6 pagi," urai kapolda.

Supaya masyarakat yang ingin berwisata maupun bertemu keluarganya, bisa melakukan perjalanan pada siang hari hingga pukul 9 malam.

Adapun jumlah personil yang dikerahkan dalam operasi ini terdiri dari, sebanyak 3097 personel gabungan, 1500 dari Polri dan sisanya merupakan personil gabungan.

Operasi lilin Musi ini akan berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A