Ternyata Begini Alur dan Proses Perhitungan Suara yang Perlu Anda Ketahui

AKURAT.CO SUMSEL Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai dengan semangat tinggi, karena ini merupakan kali pertama Pilkada diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia.
Masyarakat di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, diminta untuk menggunakan hak pilih mereka untuk memilih pemimpin di tingkat gubernur, walikota, hingga bupati.
Pilkada kali ini sangat penting, karena selain memilih pemimpin daerah, proses ini juga memperlihatkan alur yang lebih terstruktur dan transparan dalam perhitungan suara.
Alur Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024
Proses pemungutan suara dimulai pada pukul 7.00 pagi dan akan berakhir pada pukul
13.00 waktu setempat. Setelah waktu pemungutan berakhir, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan bahwa proses pemungutan suara telah selesai.
Namun, pemilih yang sudah berada di TPS dan belum memberikan suara masih diberikan kesempatan untuk mencoblos.
Setelah itu, Ketua KPPS akan memimpin rapat perhitungan suara, yang biasanya dihadiri oleh saksi atau pengawas TPS dan terbuka untuk umum. Perhitungan ini sangat penting karena akan menentukan siapa yang akan terpilih sebagai pemimpin daerah.
Tahapan Perhitungan Suara di TPS
Baca Juga: Klik di Sini Link Real Count Pilgub Sumsel, Jangan Sampai Salah
1. Penyusunan Formulir Model C-KWK
Setelah pemungutan suara selesai, anggota KPPS menyiapkan sarana dan prasarana untuk proses perhitungan suara, termasuk tempat untuk memasang formulir Model C-KWK, yang merupakan sertifikat perhitungan suara.
Formulir ini dibagi berdasarkan jenis pemilihan, yaitu gubernur, walikota, dan bupati.
2. Pengeluaran Surat Suara dan Perhitungan
Anggota KPPS kemudian mengeluarkan surat suara dari kotak suara. Setiap surat suara dibuka lembar demi lembar, lalu diberikan kepada Ketua KPPS untuk diteliti.
Ketua KPPS akan menunjukkan surat suara yang telah dicoblos kepada saksi atau pengawas TPS sebagai bentuk transparansi.
3. Pencatatan Suara
Setelah pemeriksaan, perolehan suara akan dicatat dalam formulir Model C Hasil-KWK. Pada saat ini, anggota KPPS juga memastikan jumlah surat suara yang ada di dalam kotak sama dengan jumlah daftar hadir pemilih.
4. Penandatanganan Formulir dan Penyegelan Kotak Suara
Setelah pencatatan selesai, formulir Model C Hasil-KWK untuk gubernur, walikota, atau bupati akan ditandatangani oleh Ketua KPPS.
Hasil perhitungan suara ini dimasukkan ke dalam amplop, disegel, dan dimasukkan kembali ke dalam kotak suara yang akan ditutup, digembok, dan disegel.
Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi
Kotak suara yang sudah disegel dan berisi formulir hasil pemungutan suara kemudian akan dibawa untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Proses rekapitulasi ini sangat penting karena akan menentukan hasil akhir Pilkada.
Setelah rekapitulasi di tingkat provinsi selesai, KPU akan melanjutkan proses perhitungan suara hingga tingkat nasional untuk memastikan hasil Pilkada 2024 yang sah dan akurat.
Proses Pilkada 2024 memang panjang dan melibatkan banyak tahapan, namun semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa hasil pemilu yang diumumkan benar-benar sah dan transparan. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






